Senin, 14 September 2009

Tata Tertib SMAN 11 Bekasi

HAL MASUK SEKOLAH
1. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 30 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
2. Siswa wajib membawa kamus Bahasa Inggris, Al Quran dan alat sholat bagi Muslim serta Injil bagi Nasrani.
3. Siswa yang datang terlambat di sekolah tidak diperkenankan langsung masuk ke kelas melainkan lapor lebih dahulu kepada kepala sekolah atau guru piket.
4. Siswa yang datang terlambat lebih dari 15 menit wajib melakukan meterjemahkan Bahasa Inggris dari Koran
5. Siswa yang tidak hadir karena sakit / karena keperluan yang sangat penting hendaknya mengirim surat keterangan dokter / surat permohonan izin dari orang tua / wali siswa.
6. Siswa yang tidak hadir di sekolah tanpa keterangan pada waktu masuk kembali harus melaporkan kepada kepala sekolah atau wali kelas dengan menyerahkan surat keterangan yang diperlukan.

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN SISWA
Semua siswa :
1 Wajib menghormati semua tenaga kependidikan yang ada di sekolah
2 Wajib ikut bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan kelas serta sekolah pada umumnya.
3 Wajib ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan halaman, perabot dan peralatan sekolah.
4 Wajib membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun di luar kelas
5 Wajib ikut menjaga nama baik sekolah dan tenaga kependidikan baik di dalam maupun di luar sekolah.
6 Wajib saling menghormati dan menghargai antara sesama siswa sehingga tercipta rasa kekeluargaan yang baik.
7 Wajib membayar uang sumbangan yang telah ditetapkan sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan.
8 Wajib melengkapi diri dengan keperluan sekolah yang ditetapkan.
9 Yang membawa kendaraan ke sekolah wajib menempatkan di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci ganda.
10 Wajib menyelesaikan secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalahan antara siswa dengan siswa, siswa dengan tenaga kependidikan, maupun antara siswa dengan sekolah sebagai suatu lembaga.
11 Wajib ikut membantu agar peraturan tata tertib siswa dapat berjalan dan ditaati.

LARANGAN – LARANGAN SISWA
Semua siswa :
1 Dilarang meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali telah mendapat ijin kepala sekolah / guru piket / guru bidang studi yang bersangkutan.
2 Dilarang berkeliaran di luar kelas, kantin, atau tempat lain saat jam-jam efektif belajar.
3 Dilarang menerima surat-surat / edaran / selebaran yang ditujukan kepada siswa yang dikirim pos / jalur pengiriman lain yang dialamatkan ke sekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar siswa kecuali pengiriman uang melalui wesel pos dari orang tua / wali.
4 Dilarang menerima tamu di sekolah selama KBM berlangsung, kecuali orang tua/wali/orang lain yang telah mendapatkan ijin dari kepala sekolah.
5 Dilarang memakai perhiasan yang berlebihan (anting, cincin, gelang, dan kalung emas / imitasi yang tidak seharusnya) serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia baik siswa putera maupun puteri.
6 Putera dilarang memakai perhiasan atau asesoris dalam bentuk anting, cincin, gelang, atau kalung baik emas atau imitasi.
7 Dilarang membawa / merokok, membawa / meminum-minuman keras / zat bahan lain yang bisa memabukkan, membawa / menggunakan obat-obatan terlarang baik di dalam maupun di luar sekolah.
8. Dilarang meminjam uang, kendaraan, pakaian olah raga dan alat-alat pelajaran lain sesama siswa.
9. Dilarang mengganggu KBM baik terhadap kelasnya maupun kelas lain.
10 Dilarang berada/bermain-main di tempat parkir kendaraan atau di tempat lain yang ditentukan sekolah.
11 Dilarang berkelahi dan main hakim sendiri jika terjadi persoalan antara sesama teman / siswa dengan tenaga kependidikan baik di dalam / di luar sekolah.
12. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, benda-benda lain yang bisa DIGUNAKAN sebagai senjata ke sekolah.
13 Dilarang membawa gambar porno/kaset video porno, Diskete porno (sejenisnya) ke sekolah
14 Dilarang menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan gank–gank terlarang.

HAL PAKAIAN
1 Semua siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap dengan atributnya, sesuai dengan aturan sekolah . Semua siswa dilarang memelihara kuku panjang
2 Siswa puteri dilarang memakai alat kencantikan/kosmetik yang berlebihan pada waktu sekolah
3 Rambut siswa putera harus dipotong rapih, bersih, / terpelihara dan tertata rapi (dilarang gondrong atau dicat warna – warni)
4 Semua siswa wajib berpakaian olah raga pada saat berolah raga.

SANKSI – SANKSI
1 Berupa peringatan / teguran terhadap siswa yang bersangkutan
2. Pemberitahuan lisan / tertulis kepada orang tua / wali murid
3. Menyerahkan siswa untuk sementara waktu kepada orang tua / wali murid (skorsing)
4. Mengembalikan siswa seterusnya kepada orang tua / wali murid (dikeluarkan)
5. Khusus untuk kasus siswa yang berhubungan dengan masalah membawa , mengkonsumsi, mengederkan obat-obat terlarang/narkoba dan minum-minuman keras siwa akan langsung dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan)

Bekasi, 7 Juli 2009
Kepala Sekolah



H. Agus Subrata, S.Pd.
NIP. 19580803 198303 1 010